Minggu, 10 Mei 2020

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk? 
Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah :
1. Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
2.    Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
3.  Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
4. Anda dapat menghubungi Langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.

Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
1.    Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
2.    Fotocopy SIUP, TDP
3.    Fotocopy NPWP
4.    Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
5.    Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
6.    Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
7.    Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
8.    Surat Permohonan SPPT SNI
9.    Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (ISO 9001)
Dokumen Teknis
1.    Pedoman Mutu yang telah disahkan
2.    Diagram Alir Proses Produksi
3.    Daftar Peralatan Utama Produksi
4.    Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
5.    Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
6.    Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu


CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899
jasperindo.id@gmail.com

Kamis, 07 Mei 2020

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

NIB sendiri tidak bisa dipisahkan dari sistem perizinan terbaru yang diluncurkan oleh pemerintah berdasarkan PP 24/2018. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Untuk mendapatkan NIB, maka pelaku usaha non-perseorangan baik badan usaha maupun badan hukum harus mengisi identitas:
a.              nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
b.              bidang usaha;
c.              jenis penanaman modal;
d.              negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
e.              lokasi penanaman modal;
f.               besaran rencana penanaman modal;
g.              rencana penggunaan tenaga kerja;
h.              nomor kontak badan usaha;
i.               rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
j.               NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
k.              NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018 di atas, salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah mengisi data bidang usaha. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB.

Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang bersandar pada  Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Mengingat baru diundangkan pada 8 Maret 2017, maka menjadi sesuatu yang normal jika banyak perusahaan yang sudah beroperasi sebelum 2017 belum menggunakannya.

Sebagaimana kita tahu bahwa perbedaan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 terletak pada jumlah digit angka. Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit angka, sementara pada KBLI sebelum 2017 hanya sebanyak 4 digit angka. Perbedaan inilah yang kemudian sering menjadi permasalahan ketika hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS.



CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Senin, 20 April 2020

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:

a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Kamis, 11 Oktober 2018

7 Langkah Mudah Untuk Mendapatkan Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dengan tujuan untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar SNI, maka tidak diizinkan beredar dipasaran.
Sebagian dari para pengusaha, terutama UKM, mungkin merasa malas ketika harus mengurus sejumlah administrasi ataupun pendaftaran lainnya, kurang praktis dan berbagai persyaratan yang sulit kerap kali menjadi alasan hal tesebut. Namun sebagai seorang pengusaha, tentunya Anda tidak ingin mengalami sejumlah kendala dalam menjalankan bisnis di masa yang akan datang, bukan?
Mendaftar dan mendapatkan sertifikasi SNI menjadi sebuah hal yang sangat penting, di mana nantinya akan membantu bisnis Anda untuk bisa menembus pasar dan mendapatkan angka penjualan dengan cepat. Kualitas produk yang telah diakui dan terbukti aman tentunya akan menjadi nilai tersendiri di mata para konsumen.
Lalu, Produk Apa Sajakah yang Harus disertai Sertifikasi SNI?
Tidak dapat dipungkiri, pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang SNI dapat dikatakan masih rendah. Jika ditanyakan secara random, boleh jadi sebagian besar dari mereka akan menjawab bahwa produk yang wajib punya label SNI hanyalah produk helm bermotor. Lalu bagaimana dengan produk yang lainnya?
Tidak hanya produk helm, standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, makanan, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produksi besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan kontruksi lainnya.
Apakah produk yang Anda produksi termasuk salah satunya?
Cara Mendapatkan Sertikasi SNI
Berikut  adalah tujuh langkah mudah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
·       Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
·       Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Audit Kecukupan (tinjauan dokumen): Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
Audit Kesesuaian: Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal lima hari.
Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli dibidang tersebut.
Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sementara rapat panel sehari.



Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

”Bagaimanakah caranya mendapatkan SNI ? “
”Apakah produk saya bisa mendapatkan SNI ? ”
”Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa tersertifikasi ? ”

Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah :

  1. Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
  2. Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. (cek di sini ) jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
  3. Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. (cek di sini). jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
  4. Anda dapat menghubungi Langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.

Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :

Dokumen Administrasi
  1. Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
  2. Fotocopy SIUP, TDP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
  5. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
  6. Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
  7. Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
  8. Surat Permohonan SPPT SNI
  9. Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
    10.  Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)

Dokumen Teknis
  1. Pedoman Mutu yang telah disahkan
  2. Diagram Alir Proses Produksi
  3. Daftar Peralatan Utama Produksi
  4. Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
  5. Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
  6. Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu

Jumat, 29 Desember 2017

Mulai 2018, Urus Izin Investasi Cukup Datang ke Satu Tempat

Mulai 2018, Urus Izin Investasi Cukup Datang ke Satu Tempat

Pengurusan perizinan untuk berinvestasi mulai awal tahun depan bakal dilakukan di satu gedung terpadu. Seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan berada di satu gedung untuk mempermudah investasi.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, di Januari atau Februari 2018 mendatang pelayanan terpadu satu pintu alias single submisssion bisa terwujud. Dengan beroperasinya perizinan terpadu satu pintu ini diharapkan juga bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha alias ease of doing business (EODB) bisa lebih baik dari posisi 72 saat ini.

"Kira-kira bulan-bulan Januari-Februari sistem ini setiap permintaan investasi orang apply kita bisa tahu dan satgas di Kementerian Lembaga yang terkait Kemenperin, Kementerian ESDM berkewajiban ambil langkah supaya selesai dan di Satgas pusatnya tahu ada di mana nanti. Sehingga kita percaya EODB tahun depan yakin betul akan lakukan perbaikan lebih spektakuler dari tahun lalu," kata Darmin dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Di dalam pelayanan terpadu satu pintu nanti atau single submission service, semua Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah berada di bawah atap yang sama. Sehingga perizinan investasi yang saat ini perlu dilakukan di daerahnya langsung, nantinya bisa diurus dalam sekali jalan.

"Tugasnya memonitor dan ambil inisiatif masalah terhadap semua perizinan yang sedang berjalan dan kita sudah tahap akhir selesaikan sistem ini," tutur Darmin.

"Pertengahan tahun depan itu orang investor datang ke satu bangunan dia apply, dia udah bisa beli tanah semuanya selesaikan melalui sistem dan ada Satgas semua bergabung," tutup Darmin.


Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuh...