Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya
standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dengan tujuan
untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak
sesuai dengan standar SNI, maka tidak diizinkan beredar dipasaran.
Sebagian dari para pengusaha, terutama UKM,
mungkin merasa malas ketika harus mengurus sejumlah administrasi ataupun
pendaftaran lainnya, kurang praktis dan berbagai persyaratan yang sulit kerap
kali menjadi alasan hal tesebut. Namun sebagai seorang pengusaha, tentunya Anda
tidak ingin mengalami sejumlah kendala dalam menjalankan bisnis di masa yang
akan datang, bukan?
Mendaftar dan mendapatkan sertifikasi SNI
menjadi sebuah hal yang sangat penting, di mana nantinya akan membantu bisnis
Anda untuk bisa menembus pasar dan mendapatkan angka penjualan dengan cepat.
Kualitas produk yang telah diakui dan terbukti aman tentunya akan menjadi nilai
tersendiri di mata para konsumen.
Lalu,
Produk Apa Sajakah yang Harus disertai Sertifikasi SNI?
Tidak dapat dipungkiri, pengetahuan dan
pemahaman masyarakat tentang SNI dapat dikatakan masih rendah. Jika ditanyakan
secara random, boleh jadi sebagian besar dari mereka akan menjawab
bahwa produk yang wajib punya label SNI hanyalah produk helm bermotor. Lalu
bagaimana dengan produk yang lainnya?
Tidak hanya produk helm, standar SNI dikenakan
pada berbagai produk seperti tabung LPG, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi,
teh, kakao, makanan, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produksi
besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan kontruksi lainnya.
Apakah produk yang Anda produksi termasuk
salah satunya?
Cara
Mendapatkan Sertikasi SNI
Berikut adalah tujuh langkah mudah untuk
mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada
Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen
Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen
LSPro-Pustan/P.19.:
Mengisi
Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
·
Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO
9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga
Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional
(KAN).
·
Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM
negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual
Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya
berlangsung selama satu hari.
Verifikasi
Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi :
semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami
bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk
audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus
dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
Audit
Sistem Manajemen Mutu Produsen
Audit Kecukupan (tinjauan dokumen): Memeriksa
kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap
persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor
maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika
koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
Audit Kesesuaian: Memeriksa kesesuaian dan
keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya
ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu
dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin
akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan
SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal lima
hari.
Pengujian
Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji
laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh
(PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem
Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli
dibidang tersebut.
Pengujian dilakukan di laboratorium penguji
atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium
milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label
Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi
Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta
segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan
SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
Keputusan
Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi
bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan
bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sementara rapat panel sehari.